Wednesday, March 23, 2011

Jazz di Sini, Jazz di Sana

Baiklah, ini sudah lewat dari pertengahan Maret. Bulan jazz, kata seseorang di luar sana bersemangat, sebelum berlangsungnya Jakarta International Java Jazz Festival. Wow.... Jazz? Jazz apa?

Beberapa tahun belakangan, setiap kali kata “jazz” melayang-layang di udara pada bulan seperti ini, selalu terbayang keriuhan di satu tempat yang adem berkat pengatur suhu. Terbayang juga orang yang berjubel dengan aneka dandanan (banyak yang datang dengan wangi kuat dan lekas menyebar), lampu-lampu gemerlap, dan aneka gerai makanan.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 Baiklah, ini sudah lewat dari pertengahan Maret. Bulan jazz, kata seseorang di luar sana bersemangat, sebelum berlangsungnya Jakarta Inter...

Monday, March 21, 2011

Jaksa Agung Berada Dalam Sistem Kabinet kah?

Definisi :
·          Pemisahan : proses, cara, perbuatan memisah atau memisahkan; pemecahan (pembelahan dsb); pembedaan: menurut KBBI.

·          Jaksa Agung : Pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan. (menurut Pasal 18 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

·          Kabinet : badan atau dewan pemerintahan yg terdiri atas para menteri; kantor kerja (terutama bagi presiden, perdana menteri, dsb) -> menurut KBBI.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 Definisi : ·           Pemisahan : proses, cara, perbuatan memisah atau memisahkan; pemecahan (pembelahan dsb); pembedaan: menurut KBBI. · ...

Perlunya Syarat Insolvency Sebagai Syarat Pengajuan Pailit di Indonesia


PENDAHULUAN
Prolog
Masalah Insolvency merupakan hal yang esensial dalam hukum kepailitan. Pengadilan baru dapat menjatuhkan putusan pernyataan pailit apabila debitor berada dalam keadaan lnsolvensi, Pentingya lnsolvensi dalam hukum kepailitn karena merupakan salah satu syarat pemyataan pailit di samping Concursus Creditorum. Rumusan Insolvency yang tcrjdapat dala peraturan hukum kepailitan itu selalu berubah, faillis Faillissementsverordening, Stb, 1905 No.2l7 Jo Stb, 1906 No.348 mempergunakan rumusan "Keadaan Berhenti Membayar", sedangkan Perpu No.1 Tahun 1998 Jo. UU No.4 Tahun 1998 mempergunakan rumusan" keadaan tidak membayar" sementara UU No.37 Tahun 2004 mempegunakan rumusan "KeadaanTidak Membayar Lunas", Selain itu Peraturan Kepailitan juga tidak memberikan patokan batas minimal jumlah utang debitor sebagai salah satu syarat pernyataan pailit. Akibatnya suatu perusahaan yang solven dapat dinaytakan pailit asalkan terdapat minimal dua kreditor dan salah satu utang tersebul sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, Peraturan Kepailitan tidak pula menjelaskan apa yang dimaksud dengan "Keadaan berhenti mernbayar", "keadaan tidak membayar" dan "Keadaan tidak membayar luas", Demikian pula perturan kepailitan tidak mengatur secara lengkap mengenai permbuktian sederhana. Akibatnya, hal-hal tersebut menimbulkan interprestasi yang beragam dalam praktik peradilan. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat menimbulkan permasalahan sebagai berikut : Pertama, bagaimanakah konsistensi kosep tidak membayar utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dikaitkan dugan prinsip pembuktian sederhana dalam perkara kepailtan di pegadilan niaga?
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 PENDAHULUAN Prolog Masalah Insolvency merupakan hal yang esensial dalam hukum kepailitan. Pengadilan baru dapat menjatuhkan putusan perny...

Pembatasan Pasar Retail Demi Berkembanganya Pasar Tradisional

  • PROLOG
Bisnis pasar modern sudah cukup lama memasuki industri retail Indonesia dan dengan cepat memperluas wilayahnya sampai ke pelosok daerah. Keberadaan mereka banyak menimbulkan pendapat pro-kontra. Bagi sebagian konsumen pasar modern, keberadaan memang memberikan alternatif belanja yang menarik. Selain menawarkan kenyamanan dan kualitas produk, harga yang mereka pasang juga cukup bersaing bahkan lebih murah dibanding pasar tradisional. Sebaliknya, keadaan semacam ini jelas membuat risau para pedagang pasar tradisional. Banyak dari mereka mendapat imbas dari kehadiran pasar modern dengan turunnya pendapatan mereka secara signifikan.

Masalah persaingan merupakan konsekuensi logis yang timbul dengan hadirnya retail modern. Permasalahan timbul ketika pasar retail mulai memasuki wilayah keberadaan pasar tradisional. Ekspansi agresif untuk pendirian pusat perbelanjaan modern ini sudah mendapat izin dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan dimana proses pemberian izin oleh aparat setempat tidak dilakukan secara transparan dan sering berbenturan dengan berbagai kepentingan pribadi didalamnya. Beberapa faktor yang perlu dikaji dalam industri retail tersebut adalah faktor regulasi, faktor efisiensi produk dan faktor lokasi, faktor perilaku konsumen termasuk pola selera konsumsi masyarakat serta karakteristik dari produk yang dijual.

5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 PROLOG Bisnis pasar modern sudah cukup lama memasuki industri retail Indonesia dan dengan cepat memperluas wilayahnya sampai ke pelosok dae...

Sejarah Asean dan PBB


ASEAN


ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :
1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 11 negara, yaitu :
1. Brunei Darussalam tangal 7 Januari 1984
2. Vietnam tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar tangal 23 Juli 1997
4. Laos tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998
6. Timor Leste
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 ASEAN ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan...

Analisis Tragedi Cikeusik, Ahmadiyah Dalam sudut pandang Hukum dan HAM


Latar Belakang


                Tragedi yang terjadi di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten merupakan tragedi yang terjadi berkaitan dengan permasalahan hak manusia yang paling dasar, yaitu hak asasi manusia. Tragedi yang terjadi di Cikeusik berkaitan dengan masalah agama, yang merupakan hak yang paling dasar bagi setiap individu manusia, oleh karena itu masalah agama merupakan masalah yang sensitif yang akan gampang menyulut emosi para pihak yang terkait di dalamnya, dan emosi tersebut berbuntutlah pada sebuah tragedi yang sekarang kita kenal dengan tragedi Cikeusik.
            Ahmadiyah adalah sebuah nama yang tidak bisa lepas dari tragedi yang terjadi di Cikeusik. Permasalahan Ahmadiyah merupakan permasalahan yang tidak mudah begitu saja kita lepaskan dari konflik horisontal di Indonesia, bahkan di beberapa negara di belahan dunia lainnya. Sebelum tragedi Cikeusik terjadi, sudah banyak tragedi-tragedi keagamaan lainnya yang menyangkut Ahmadiyah, sebut saja di Parung, Lombok Barat, Makassar dan di beberapa tempat lainnya, lantas pertanyaan kita, apa yang salah dengan Ahmadiyah? Lalu apa yang mengidentikkan Ahmadiyah dengan berbagai kekerasan berbasis agama lainnya yang terjadi di Indonesia?
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 Latar Belakang                 Tragedi yang terjadi di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten merupakan tragedi yang terjadi berkaitan ...

Diskriminasi, Hak Asasi Manusia, Derogable dan Non-Derogable Rights


·       Pengertian diskriminasi di 4 peraturan di Indonesia:


1.      UU NOMOR 39 TAHUN 1999 (39/1999); UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Pasal 1  ayat 3
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.


5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 ·        Pengertian diskriminasi di 4 peraturan di Indonesia: 1.       UU NOMOR 39 TAHUN 1999 (39/1999); UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASAS...

Kajian Yuridis Terhadap Artikel Gratifikasi Agus Condro


ARTIKEL GRATIFIKASI

·    Artikel latar belakang kasus Agus Condro

Menerka Ujung Kasus Agus Condro

Setelah sekian lama publik menanti, KPK meningkatkan status kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior BI pada Juni 2004 lalu dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu ditandai dengan penetapan empat tersangka pertama, yang saat ini semuanya berasal dari kalangan DPR. Mereka adalah Endin A.J. Soefihara (anggota DPR dari Fraksi PPP), Dudi Makmun Murod (anggota DPR dari Fraksi PDIP), Hamka Yamdu (mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar), dan Udju Djuhaeri (mantan anggota DPR dari Fraksi TNI-Polri).
Latar belakang para tersangka yang berbeda fraksi itu semakin menguatkan dugaan bahwa pemberian cek perjalanan yang nilainya ditaksir Rp 500 juta per lembar tersebut bukan hanya melibatkan fraksi besar di Komisi IX DPR periode 1999-2004. Namun, hampir semua fraksi yang ada di dalamnya. Kalkulasinya mudah, di antara total 56 anggota Komisi IX DPR, calon pejabat publik yang ingin terpilih harus mendapatkan sekurang-kurangnya 50+1 suara dukungan.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 ARTIKEL GRATIFIKASI ·     Artikel latar belakang kasus Agus Condro Menerka Ujung Kasus Agus Condro Setelah sekian lama publik menanti, KP...

Resolution 1284 (1999) adopted by the security council, December 17, 1999


Pendahuluan dan Latar belakang
Pada dasarnya, dewan keamanan PBB mempunyai fungsi tersendiri sebagai organ di dalam struktur PBB. Ada berbagai macam fungsi yang diemban pada dewan keamanan. Selain dari pada itu, kita juga perlu memperhatikan bagaimana pengaruh dan perkembangan dari resolusi-resolusi tersebut pada dunia internasional. Namun hal yang perlu diperhatikan dalam tulisan ini, dalam hubungannya dengan hukum organisasi internasional ialah mengenai analisis masalah hukum berkenaan dengan adanya resolusi yang diterbitkan oleh DK PBB.
Secara garis besar, pada dekade 1990-an Irak sedang mengalami banyak masalah perang perpolitikan yang pada akhirnya juga membawa imbas dan pengaruhnya pada perhatian masyarakat Internasional. Hal ini bisa terbukti adanya banyak pelanggaran HAM, terutama pada rakyat Iraq tersendiri dan juga pada orang-orang Kuwait pada selama perang  teluk termasuk menolak mengembalikan propreti mereka, serta menolak pembebasan warga dan tahanan Kuwait akibat Perang Teluk, dan masih banyak pelanggaran lainnya. Selain dari pada itu ada juga kekhawatira tentang adanya peyembunyian senjata pemusnah masal di Irak. Masalah-masalah serius seperti ini yang di mana perlu ada perbaikan secepatnya juga ditambah pula dengan adanya permasalahan kecenderungan Irak untuk tak mematuhi resolusi-resolusi dewan keamanan PBB yang telah dikeluarkan sebelumnya seperti resolusi No. 687 dan 661 yang merupakan dua dari salah satu resolusi yang relevan dalam hubungannya dengan resolusi DK PBB No. 1284 yang akan lebih dibicarakan lebih dalam pada bagian berikutnya. Jika dilihat dari kronologis perkembangan historis yang ada, Saddam Hussein telah berulang kali melanggar resolusi-resolusi dewan keamanan PBB selama dekade 1990 hingga Oktober 1999 yang ditujukkan untuk memastikan bahwa agar Irak tidak mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Dalam kaitannya dengan pelanggaran yang berulang kali ini, dia telah berusaha selama beberapa dekade untuk menghindari untuk tak mematuhi sanksi-sanksi ekonomi PBB terhadap Irak, yang juga direfleksikan dalam beberapa resolusi lainnya. Dari berbagai bentuk pelanggaran dari Irak ini, maka terlihat bahwa ‘comprehensive approach’ merupakan suatu hal yang penting untuk menimplementasikan secara penuh semua resolusi DK PBB yang relevan tentang Irak dan kebutuhan pemenuhan Irak dengan resolusi-resolusi.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 Pendahuluan dan Latar belakang Pada dasarnya, dewan keamanan PBB mempunyai fungsi tersendiri sebagai organ di dalam struktur PBB. Ada ber...

Analisis Pidana Tutupan di Indonesia


ABSTRAK
Sesuai dengan Undang-undang No.20 Tahun 1946 Pasal 1, maka selain pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, dan denda) yang diatur didalam pasal 10 KUH Pidana dan Pasal 6a pada KUH Pidana Tentara, terdapat satu lagi tambahan jenis pidana yang termasuk kedalam pidana pokok, yaitu “pidana tutupan” sebagaimana telah termuat dan diatur dalam UU No. 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.
Secara eksplisit Undang-undang No.20 Tahun 1946 mengatur tentang pidana tutupan, namun undang- undang tersebut dirasa kurang lengkap dengan tidak dimuatnya pertimbangan mengenai pembuatan undang-undang tersebut oleh para penggagasnya, sehingga menjadi sulit bagi kita untuk mengetahui hal/peristiwa apa yang melatar-belakangi pembuatan undang-undang tersebut.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 ABSTRAK Sesuai dengan Undang-undang No.20 Tahun 1946 Pasal 1, maka selain pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, dan denda) yang d...

Review dan Refleksi Terhadap Film Apocalypto


Gambaran kisah atas Film Apocalypto

Apocalypto merupakan film yang mengisahkan tentang suatu kehidupan di dalam sebuah peradaban primitif kuno yang terdapat di Benua Amerika, yaitu di sekitar Terusan Panama, tepatnya di peradaban Suku Maya. Dalam film tersebut dikisahkan suatu sub-klan dari Suku Maya yang hidup dengan cara tradisional yaitu dengan berburu. Mereka tinggal dalam pedalaman hutan tropis di Benua Amerika. Dalam kehidupan kesehariannya, mereka mengisi kegiatan dengan berburu dan mengasuh keluarga mereka dengan cara tradisional dan penuh dengan interaksi sosial lainnya.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 Gambaran kisah atas Film Apocalypto Apocalypto merupakan film yang mengisahkan tentang suatu kehidupan di dalam sebuah peradaban primiti...

Fenomena Permasalahan Lingkungan Sungai Cikapundung


Latar Belakang


Bandung merupakan kota cekungan. Bebukitan nan indah mengelilinginya (walau sudah tampak tidak hijau lagi). Kota dengan luas area mencapai 16.729 hektar barang tentu tidaklah sebanding dengan jumlah penduduk saat ini yang mencapai 2.795.649 jiwa.[1]

                Penduduk yang semakin padat tersebut menambah persoalan bagi pemerintah kota dalam pengelolaan tata ruang. Tidaklah mudah tentunya mengelola kota yang masyarakatnya masih belum memahami persoalan kota itu sendiri. Kota tidaklah berdiri sendiri. Aspek lingkungan yang membuat fenomena citraan kota menjadikan para urban datang ke kota tersebut.

                Kota Bandung yang berbentuk mangkuk itu mempunyai sejarah sebagai kota hijau (green city). Tidaklah aneh menjadikan turis dari mancanegara datang ke Kota Bandung. Namun, sejarah tinggalah sejarah. Kini keadaan Kota Bandung menjadi rumit, serumit persoalan Sungai Cikapundung yang malang.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 Latar Belakang Bandung merupakan kota cekungan. Bebukitan nan indah mengelilinginya (walau sudah tampak tidak hijau lagi). Kota dengan...

Kajian UU Anti Money Laundring Dalam Bidang Perbankan


PENDAHULUAN

Istilah money laundering ada yang menterjemahkan dengan pemutihan uang atau pencucian uang. “Pemutihan” memberi kesan, bahwa uang yang sebelumnya “haram” atau “tidak sah”, karena merupakan hasil kejahatan, setelah melalui proses tertentu menjadi “halal” atau “sah”, seperti halnya pemutihan pemberian izin mendirikan bangungan bagi yang belum memiliki izin. Sementara istilah “pencucian” tidak menggambarkan adanya proses dari “haram” menjadi “halal”. Dengan demikian terjemahan istilah money laundering dengan istilah “pencucian uang” dirasakan lebih tepat.
Pemicu dari tindak pidana pencucian uang sebenamya adalah suatu tindak pidana atau aktivitas kriminal, seperti perdagangan gelap narkotika, korupsi dan penyuapan. Kegiatan money laundering ini memungkinkan para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul sebenamya dari suatu dana atau uang hasil tindak pidana yang dilakukan. Melalui kegiatan ini pula para pelaku akhimya dapat menikmati dan menggunakan hasil tindak pidananya secara bebas seolah-olah tampak sebagai hasil kegiatan yang sah/legal dan selanjutnya mengembangkan lagi tindak pidana yang dilakukannya. Dengan semakin berkembang hasil tindak pidana dan tindak pidana itu sendiri, mereka dapat mempunyai pengaruh yang kuat di bidang ekonomi atau politik yang sudah tentu dapat merugikan orang banyak.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 PENDAHULUAN Istilah money laundering ada yang menterjemahkan dengan pemutihan uang atau pencucian uang. “Pemutihan” memberi kesan, bahwa...

Hak Kekayaan Intelektual ; Merek Sistem Konstitutif dan Masalah Perlindungan Merek Pada UKM


PEMBAHASAN

·        Abstrak

Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan internasional batas negara boleh dikatakan hampir tidak ada lagi, karena setiap negara telah menyepakati kesepakatan internasional di bidang perdagangan seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya harus tunduk kepada kesepakatan tersebut. Dengan demikian setiap negara tidak dapat lagi melindungi perekonomiannya dengan kebijakan tarif maupun fiskal melebihi kesepakatan yang telah diterapkan. Termasuk diantaranya pemberian perhatian khusus terhadap perlindungan pada hak kekayaan Intelektual (HaKI) yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian (Agreement Establishing The Word Trade Organization) yaitu salah satu persetujuan di bawah WTO berupa perjanjian atau persetujuan mengenai aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, termasuk perdagangan palsu (Agreement on the Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights atau persetujuan TRIP’s, Including Trade in Counferfeit Goods). Indonesia telah mengikrarkan ikut dalam organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) dengan mengesahkan keikutsertaannya dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1997.[1]
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 PEMBAHASAN ·         Abstrak Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan internasional batas negara boleh dikatakan ham...

Perbandingn Bail Out Indonesia dan AS


PENDAHULUAN

Resesi ekonomi merupakan salah satu peristiwa yang dapat membuat resah masyarakat pada umumnya karena ketakutan masyarakat akan naiknya kebutuhan barang-barang pokok dan kebutuhan lain yang mengikutinya. Resesi ekonomi global yang terjadi pada tahun 2008 menjadi perbincangan yang sangat menarik untuk mengetahui keadaan perekonomian Indonesia. Resesi ekonomi ini terjadi tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Menurut wikipedia, resesi adalah kondisi ketika produk domestik bruto (GDP) menurun atau ketika pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuartal atau lebih dalam satu tahun. Resesi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada seluruh aktivitas ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan keuntungan perusahaan. Resesi sering diasosiasikan dengan turunnya harga-harga (deflasi), atau, kebalikannya, meningkatnya harga-harga secara tajam (inflasi) dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi. Resesi ekonomi yang berlangsung lama disebut depresi ekonomi. Penurunan drastis tingkat ekonomi (biasanya akibat depresi parah, atau akibat hiperinflasi) disebut kebangkrutan ekonomi (economy collapse).[1]
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 PENDAHULUAN Resesi ekonomi merupakan salah satu peristiwa yang dapat membuat resah masyarakat pada umumnya karena ketakutan masyarakat a...

Sejarah Pemerintahan Daerah Pada Penjajahan Inggris


Pemerintahan Raffles
Pada pemerintahan Inggris seluruh bekas tanah jajahan Belanda dibagi menjadi empat daerah administratif yaitu Gubernemen Melaka, Sumatra Barat, Jawa beserta bawah-annya yaitu Palembang, Sunda kecil, Banjarmasin, dan Makasar, dan Maluku (Uraian pada bagian ini berdasarkan pada Frederick, 1988; Sutherland, 1979; dan Bastin dan Benda, 1977 kecuali apabila disebut secara khusus). Keempat wilayah itu dikendalikan oleh Gubernur Jendral Lord Minto yang berkedudukan di Calcutta. Penguasa Inggris di Jawa dipegang oleh Thomas Stamford Raffles sebagai bawahan Lord Minto dengan pangkat Letnan Gubernur Jendral. Meskipun Raffles berada di bawah kekuasaan Lord Minto namun ia melaksanakan kebijakan seakan ia tidak berada di bawah pengawasan atasannya.
Secara konseptual kebijakan yang diterapkan Raffles lebih mementingkan nasib rakyat kecil dibandingkan dengan kebijakan Daendels. Peraturan yang dikeluarkan banyak yang bertujuan untuk meringankan beban rakyat pedesaan meskipun dalam kenyataannya tidak semua kebijakan itu dapat dilaksakakan. Pembagian wilayah menjadi Perfectur tetap dipertahankan oleh Raffles, sementara pembenahan yang dilakukannya antara lain menambah jumlah Perfectur dengan cara menggabungkan beberapa daerah pemerintahan yg sifatnya masih semi feodal menjadi 16 Perfectur dan namanya diganti menjadi Karesidenan. Restrukturisasi wilayah daerah administratif Karesidenan ini meliputi seluruh Jawa dan Madura termasuk daerah Kerajaan, kecuali Batavia yang sampai 1819 menjadi enclave sendiri.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 Pemerintahan Raffles Pada pemerintahan Inggris seluruh bekas tanah jajahan Belanda dibagi menjadi empat daerah administratif yaitu Gubern...

Prinsip-prinsip Hukum dalam Asuransi


·        PRINSIP GOOD FAITH
(Dasar hukum; pasal 251 KUHD)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.
Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
  1. Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat Penanggung menyetujui kontrak tersebut.
  2. Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
  3. Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
  4. Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 ·         PRINSIP GOOD FAITH (Dasar hukum; pasal 251 KUHD) Yang dimaksudkan adalah bahwa Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-...

Hubungan antara Pengangguran dan Kejahatan Pencurian

PERTANYAAN 1

  • Apakah ada keterkaitan antara meningkatnya kejahatan di bidang pencurian dengan tingkat pengangguran?

Pengangguran dan pencurian adalah aspek yang sangat berkaitan erat dengan permasalahan kekinian yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan memang patut untuk menjadi suatu perhatian serius untuk ditelaah, karena permasalahan tersebut kian dini semakin menjadi suatu masalah yang kompleks dan serius untuk ditangani.
Namun untuk menjawab sekaligus memberikan deskripsi mengenai hubungan antara pencurian dan pengangguran, kita terlebih dahulu harus melihat permasing-masing fenomena tersebut, yaitu pencurian dan pengangguran secara terpisah.
Definisi dari pencurian pada dasarnya telah diatur oleh hukum, khususnya di Indonesia telah dicantumkan dalam KUHP nasional dan definisi tersebut tertera pada pasal 362 KUHP dimana definisi tersebut berbunyi “Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” (Moeljatno, 1994: 154).
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 PERTANYAAN 1 Apakah ada keterkaitan antara meningkatnya kejahatan di bidang pencurian dengan tingkat pengangguran? Pengangguran dan ...

Fenemena Kekerasan Atas Nama Agama di Indonesia yang Berujung Pada Tindak Terorisme


Bab I (Pendahuluan)
 1.1 Latar Belakang Masalah
Kekerasan agama selama berabad-abad merupakan kejahatan terburuk yang telah mengisi peradaban manusia. Sesuatu yang paradoks, karena agama mengajarkan nilai-nilai luhur, tetapi  agama juga bertanggung jawab terhadap terjadinya kerusakan di muka bumi ini. Dalam editorial bukunya, “Violence and the Sacred in the Modern World”, Marl Juergensmeyer menyatakan: Violence has always been endemic to religion. Images of destruction and death are envoked by some of religion’s most popular symbols, and religious wars have left through history a trail of blood. The savage martyrdom of Hussain in Shiite Islam, the crucifixion of Jesus in Christianity, the sacrifice of Guru Tegh Bahadur in Sikhism, the bloody conquest in the Hebrew Bible, the terrible battles in the Hindu epics, and the religious wars attested to in Sinhalese Buddhist chronicles indicate that in virtually every tradition images of violence occupy as central a place as portrayals of non-violence.[1]
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 Bab I (Pendahuluan)   1.1 Latar Belakang Masalah Kekerasan agama selama berabad-abad merupakan kejahatan terburuk yang telah mengisi pera...

Review dan Refleksi Terhadap Film The Believer


·        Refleksi diri atas film mengenai institusi agama…

The Believer merupakan suatu gambaran film yang mengisahkan mengenai perjalanan bagaimana seseorang yang mengalami kerancuan dalam identitas keyakinannya, dimana dalam kisah film tersebut digambarkan seorang manusia yang bernama Danny yang merasakan bahwa agama (dalam kisah adalah yahudi) sudah tidak perlu dibutuhkan dalam kehidupan ini, bahkan agama menurutnya hanya menjadi suatu kekonyolan belaka yang tidak perlu didengung-dengungkan dan dijalankan, bahkan menurutnya ritual-ritual agama yang dilakukan adalah suatu omongkosong, tetapi sejalan dengan perjalanan waktu dimana iya membenci segala sesuatu mengenai agama yahudi, diapun semakin menyadari bahwa agama adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan dan dia cari. Bahkan pada langkah terakhir hidupnya, dia rela mati demi apa yang awalnya iya perangi.
Kisah The Believer tersebut pada dasarnya adalah menggambarkan apa yang banyak terjadi dalam kehidupan keagamaan di dunia ini, pada dasarnya seseorang seolah beragama tetapi pada dasarnya ia mempertanyakan bahkan menolak agama tersebut, walau tidak se-ekstrim apa yang dilakukan dalam film tersebut. Mungkin bisa kita lihat dalam kehidupan keagamaan kita dimana orang sangat berat dalam mengerjakan ritual-ritual agama yang pada dasarnya wajib dilaksanakan, Bahkan pada diri saya pribadi.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 ·         Refleksi diri atas film mengenai institusi agama… The Believer merupakan suatu gambaran film yang mengisahkan mengenai perjala...

Purdi E Chandra - Sang Pengusaha Gila


Purdi E Chandra lahir di Lampung 9 September 1959. Secara “tak resmi” Purdi sudah mulai berbisnis sejak ia masih duduk di bangku SMP di Lampung, yakni ketika dirinya beternak ayam dan bebek, dan kemudian menjual telurnya di pasar.
Bisnis “resminya” sendiri dimulai pada 10 Maret 1982, yakni ketika ia bersama teman-temannya mendirikan Lembaga Bimbingan Test Primagama (kemudian menjadi bimbingan belajar). Waktu mendirikan bisnisnya tersebut Purdi masih tercatat sebagai mahasiswa di 4 fakultas dari 2 Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta. Namun karena merasa “tidak mendapat apa-apa” ia nekad meninggalkan dunia pendidikan untuk menggeluti dunia bisnis.
Dengan “jatuh bangun” Purdi menjalankan Primagama. Dari semula hanya 1 outlet dengan hanya 2 murid, Primagama sedikit demi sedikit berkembang. Kini murid Primagama sudah menjadi lebih dari 100 ribu orang per-tahun, dengan ratusan outlet di ratusan kota di Indonesia. Karena perkembangan itu Primagama ahirnya dikukuhkan sebagai Bimbingan Belajar Terbesar di Indonesia oleh MURI (Museum Rekor Indonesia).
Mengenai bisnisnya, Purdi mengaku banyak belajar dari ibunya. Sementara untuk masalah kepemimpinan dan organisasi, sang ayahlah yang lebih banyak memberi bimbingan dan arahan. Bekal dari kedua orang tua Purdi tersebut semakin lengkap dengan dukungan penuh sang Istri Triningsih Kusuma Astuti dan kedua putranya Fesha maupun Zidan. Pada awal-awal berdirinya Primagama, Purdi selalu ditemani sang istri untuk berkeliling kota di seluruh Indonesia membuka cabang-cabang Primagama. Dan atas bantuan istrinya pula usaha tersebut makin berkembang.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 Purdi E Chandra lahir di Lampung 9 September 1959. Secara “tak resmi” Purdi sudah mulai berbisnis sejak ia masih duduk di bangku SMP di L...

Analisis Pidana atas Pembunuhan Pokok dan Pembunuhan Yang di Rencanakan


DOODSLAG (Pembunuhan pokok)

Doodslag adalah salah satu jenis pembunuhan yang merupakan dalam bentuk pokok. Maksud dalam bentuk pokok adalah bahwa dalam pembunuhan tersebut tidak memuat unsur-unsur yang meringankan maupun yang memberatkan. Contoh daripada doodslag adalah diterapkannya pasal 338 KUHP pada suatu kasus tindak pidana pembunuhan, semisal;
Ada seorang Pria yang berprofesi sebagai penjual cindramata khas daerah Jawa Tengah, khususnya adalah senjata Keris, dan memiliki sebuah kios usaha di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Pada suatu waktu muncul seorang Wanita yang singgah di toko Pria tersebut, yang tidak lain adalah mantan istri dari Pria si pemilik toko tersebut, pada awalnya mereka terlibat pembicaraan hangat pada umumnya, namun semakin lama mereka akhirnya terlibat  percekcokan mengenai kesalahan dari masing-masing mereka, hingga pada akhirnya mereka terlibat perkelahian serius, sampai akhirnya karena masing-masing mereka tidak bisa mengendalikan emosi yang kian memuncak, sang Pria tersebut bahkan mengambil dan menggunakan Keris yang tersedia di etalase pajangannya, hingga pada akhirnya, Pria itu menancapkan Keris tersebut ke bagian leher sang Wanita, dan Wanita itu tewas seketika karena kehabisan darah. Selanjutnya pihak berwajib menangkap sang Pria tersebut dengan berdasar pada pasal 338 KUHP.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 DOODSLAG (Pembunuhan pokok) Doodslag adalah salah satu jenis pembunuhan yang merupakan dalam bentuk pokok. Maksud dalam bentuk pokok a...

Asas Kebebasan Berkontrak Pada Jasa Konstruksi


ABSTRAK

Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, para pihak diikat dalam suatu kontrak kerja konstruksi yang ditandatangani kedua belah pihak dan berfungsi sebagai hukum. Permasalahan yang sering dihadapi dan belum banyak dibahas, khususnya dibidang jasa konstruksi, sehingga memunculkan 2 (dua) pertanyaan : (1) Apakah kontrak kerja konstruksi tersebut telah memenuhi syarat-sayarat sahnya suatu kontrak dan tidak adanya pelanggaran azas kebebasan berkontrak (contractvrijheid beginselen)? (2) Apakah sebelum penandatanganan kontrak kerja konstruksi telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu kontrak kerja konstruksi dan tidak terjadi penyalahgunaan keadaan ( misbruik van omstandigheden ) ? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, selain menggunakan sumber-sumber literatur, juga akan dipadukan dengan pengalaman lapangan sehingga diharapkan akan dapat dihimpun masukan terhadap penyiapan sebuah kontrak kerja jasa konstruksi mulai dari konsep kontrak, sebelum kontrak ditandatangani, dilaksanakan, maupun akibat hukum yang terjadi manakala kontrak kerja jasa konstruksi tersebut diingkari ( wanprestasi ) atau terjadi sengketa.

5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 ABSTRAK Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, para pihak diikat dalam suatu kontrak kerja konstruksi yang ditandatangani kedua belah ...

Perkawinan Beda Agama, Hukum dan Keabsahannya

PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan hal yang sangat penting dan sakral karena merupakan suatu penghubung ikatan yang sangat dalam diantara para pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu suami dan istri dalam membentuk keluarga dan rumah tangganya, oleh karena itu tak heran apabila perkawinan merupakan suatu tradisi yang sangat penting di belahan bumi manapun, bahkan saking pentingnya masalah perkawinanpun banyak di atur dalam berbagai aspek penghidupan, baik dari sisi agama, tradisi kemasyarakatan, dan institusi negara sekalipun.
Pada kenyataannya pengaturan mengenai masalah perkawinan terdapat banyak perbedaan diantara satusama lainnya dan tidak memiliki suatu keseragaman, misalnya pada tradisi masyarakat yang satu dengan yang lain, antar negara yang satu dengan yang lain, antar agama yang satu dengan yang lainnya, bahkan dalam satu agamapun dapat terjadi perbedaan pengaturan perkawianan disebabkan adanya cara berfikir yang berlainan karena menganut mazhab atau aliran yang berbeda.
Keadaan dan kondisi di suatu daerah misalkan akan turut mempengaruhi pengaturan hukum (perkawinan) di daerah tersebut. Misalnya di negara Indonesia, bangsa yang plural dan heterogen. Indonesia adalah bangsa yang multikultural dan multiagama. Pluralitas di bidang agama terwujud dalam banyaknya agama yang diakui sah di Indonesia, selain Islam ada agama Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan lain-lain. Sensus penduduk tahun 1980 menunjukkan bahwa Islam dipeluk oleh sebagian besar bangsa Indonesia (88,2 % dari 145 juta penduduk), disusul Protestan (5,8 %), Katolik (3 %), Hindu (2,1 %), dan Budha (0,9 %). Keragaman pemeluk agama di Indonesia ternyata telah ikut membentuk pola hubungan antar agama di Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan. Salah satu bentuk pola hubungan tersebut tercermin dalam hukum keluarga di Indonesia khususnya dalam bidang perkawinan sejak diundangkannya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan disahkannya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Demikianlah ternyata keadaan di suatu negara telah mempengaruhi bagi terbentuknya suatu hukum/aturan di negara tersebut.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 PENDAHULUAN Perkawinan merupakan hal yang sangat penting dan sakral karena merupakan suatu penghubung ikatan yang sangat dalam diantara p...

Dinamika Kebudayaan Masyarakat Suku Baduy

PENDAHULUAN


Keberadaan orang Baduy tidak lepas dari tradisi sebagai pikukuhnya. Untuk menjaga pikukuh tersebut dan pengendalian agar tetap terpelihara, maka dilaksanakan aturan untuk mempertahankannya yang disebut Buyut (dalam Bahasa Indonesia disebut Tabu, dalam Bahasa Sunda disebut Pamali ). Buyut adalah larangan bagi warga Baduy. Inti dari pikukuh Baduy itu adalah Lojor teu menang dipotong, pondok teu meunang disambung, artinya segala sesuatu yang ada dalam kehidupan, tidak boleh dikurangi maupun ditambah, harus tetap utuh.
Adanya interaksi dengan warga masyarakat luar Baduy menyebabkan orang Baduy banyak yang terpengaruh untuk memiliki barang perlengkapan hidup yang sebelumnya tidak dikenal dalam kehidupan mereka, lebih jauh lagi mereka melakukan pelanggaran baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, keadaan yang demikian tentu saja tidak lepas dari pengawasan pemuka adat seperti penghancuran barang perlengkapan hidup yang dianggap buyut (dilarang), bagi orang Baduy hal itu dirasakan tidak adanya keseimbangan antara kewajiban terhadap pikukuh yang harus dilakukan dengan hal dari pikukuh yang diterima, hal ini menyebabkan mereka mencari keseimbangan dengan masyarakat diluar Baduy.
Adanya interaksi dengan masyarakat diluar Baduy akan mempengaruhi mereka untuk melakukan perubahan, sehingga muncul tokoh perubahan yang akan membawa beberapa warga masyarakat yang menerima perubahan untuk meninggalkan desa Kanekes dan pikukuhnya, hal ini pernah terjadi dengan mendapat dukungan dari Kanwil Departemen Sosial Propinsi Jawa Barat, melalui PPKSMT ( Proyek Pembinaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Terasing ).
Orang Baduy yang pindah ke PPKSMT harus menghadapi adaptasi social baik dengan orang Baduy sendiri maupun dengan masyarakat di sekitarnya, tetapi sebelum hal itu dilakukan diantara mereka ada yang telah mempersiapkan strategi hidup, dengan tujuan untuk mempersiapkan diri dari segala kemungkinan yang dapat merugikan dirinya. Tidak sedikit diantara mereka tidak dapat melakukan adaptasi sehingga pemuka adat berusaha membawa kembali warga masyarakatnya untuk kembali ke desa Kanekes. Sedangkan mereka yang dapat bertahan dan yang telah yakin dengan perubahan yang dilakukan terus menjadi masyarakat biasa.
Dengan demikian, pikukuh sebagai norma budaya yang berfungsi sebagai standar perilaku yang diharapkan dan sekaligus merupakan aturan yang harus dilakukan oleh warga masyarakat sebagai pemilik kebudayaan tersebut kenyataannya buyut tersebut tidak seutuhnya dilaksanakan karena buyut bagi warga masyarakat Tangtu lebih ketat dibanding dengan buyut warga masyarakat Panamping.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 PENDAHULUAN Keberadaan orang Baduy tidak lepas dari tradisi sebagai pikukuhnya. Untuk menjaga pikukuh tersebut dan pengendalian agar tetap...

Analisis Pidana Kasus Situ Gintung


  1. Abstrak
            Tragedi yang terjadi atas jebolnya tanggul Situ Gintung mengundang sangat banyak perhatian para pihak, terutamanya perhatian kepada para korban bencana tersebut, tragedi yang terjadi pada dini hari tersebut menelan sedikitnya 99 korban jiwa dan 120 orang lainnya hilang dan belum ditemukan (kompas 31/3/09), dan air bah tersebut juga meluluhlantahkan dan meratakan seluruh area yang terdapat di sekitar danau Situ Gintung sehingga merusak tatanan ekologis yang terdapat di sekitar situ tersebut.
            Perhatian khalayak pada saat kejadian pasca bencana tersebut lalu beralih kepada penanganan para korban, terutama kepada pencarian korban yang hilang dan belum ditemukan, ada korban yang tertimbun tanah, ada yang tersangkut di pepohonan, ada yang tertimpa reruntuhan bangunan dan banyak korban yang hanyut terseret air bah hingga masuk kedalam aliran sungai, bahkan tahap yang paling menyulitkan ialah pada tahap pencarian korban yang hilang terseret aliran sungai, karena pada tahapan ini para relawan terhadang kendala cuaca yang tidak bersahabat dan medan yang berat karena dalam aliran sungai tersebut tercampur pula materi-materi bongkahan bangunan sisa-sisa reruntuhan rumah para korban. Sungai yang ditelusuri oleh para relawan dan Tim SAR ialah Sungai Pesanggrahan yang terdapat di area Kelurahan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan. Berdasarkan data yang masuk masih banyak orang yang dinyatakan hilang hingga saat ini entah karena terseret arus atau hilang karena bukan karena bencana.
5 Alexander Rizki's Blog: March 2011 Abstrak             Tragedi yang terjadi atas jebolnya tanggul Situ Gintung mengundang sangat banyak perhatian para pihak, terutamanya p...
< >