Monday, March 21, 2011

Analisis Pidana atas Pembunuhan Pokok dan Pembunuhan Yang di Rencanakan


DOODSLAG (Pembunuhan pokok)

Doodslag adalah salah satu jenis pembunuhan yang merupakan dalam bentuk pokok. Maksud dalam bentuk pokok adalah bahwa dalam pembunuhan tersebut tidak memuat unsur-unsur yang meringankan maupun yang memberatkan. Contoh daripada doodslag adalah diterapkannya pasal 338 KUHP pada suatu kasus tindak pidana pembunuhan, semisal;
Ada seorang Pria yang berprofesi sebagai penjual cindramata khas daerah Jawa Tengah, khususnya adalah senjata Keris, dan memiliki sebuah kios usaha di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Pada suatu waktu muncul seorang Wanita yang singgah di toko Pria tersebut, yang tidak lain adalah mantan istri dari Pria si pemilik toko tersebut, pada awalnya mereka terlibat pembicaraan hangat pada umumnya, namun semakin lama mereka akhirnya terlibat  percekcokan mengenai kesalahan dari masing-masing mereka, hingga pada akhirnya mereka terlibat perkelahian serius, sampai akhirnya karena masing-masing mereka tidak bisa mengendalikan emosi yang kian memuncak, sang Pria tersebut bahkan mengambil dan menggunakan Keris yang tersedia di etalase pajangannya, hingga pada akhirnya, Pria itu menancapkan Keris tersebut ke bagian leher sang Wanita, dan Wanita itu tewas seketika karena kehabisan darah. Selanjutnya pihak berwajib menangkap sang Pria tersebut dengan berdasar pada pasal 338 KUHP.
Dari gambaran kasus “seorang pria menghabisi nyawa mantan istrinya” seperti yang dicontohkan di atas, dapat dikemukakan bahwa dalam jenis kasus ini adalah merupakan Doodslag (pembunuhan pokok), karena tidak ada unsur yang meringankan maupun yang memberatkan si pelaku tersebut, misalkan tidak adanya unsur Vrees (rasa takut/ malu) yang merupakan ciri unsur meringankan dalam kasus tersebut, karena pada dasarnya tidak ada rasa malu atau bahkan takut seperti pada pengertian Vrees pada kasus di atas. Hal tersedianya Keris sebagai alat untuk melakukan pembunuhan, pada dasarnya itu telah ada dengan maksud untuk dijual sebagai cinderamata, bukan sengaja direncanakan untuk merampas nyawa si korban tersebut dan juga dalam hal kedatangan korban tersebut ke toko itu adalah tiba-tiba dan tidak diketahui si pelaku, bahkan pada awalnya mereka bercengkrama dengan baik-baik, dengan begitu maka unsur Moord (direncanakan) yang merupakan salah satu unsur yang memberatkan adalah tidak ada.


Dengan analisa kasus diatas maka sudah jelas bahwa dari kasus di atas adalah merupakan tindakan Doodslag dan maka berlakulah pasal 338 KUHP sebagai dasar hukum untuk menjerat si pelaku tersebut. Pasal 338 KUHP berbunyi;

Barangsiapa1 dengan sengaja2 merampas nyawa orang  lain3, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama limabelas tahun.”

dengan bunyi pasal 338 yang seperti demikian maka kita akan coba menganalisis inti unsur perkata intinya;
1.      Barangsiapa; merupakan unsur subjek hukum yang berupa manusia dan badan hukum, pada kasus ini jelas manusia.
2.      Dengan sengaja; artinya mengetahui dan menghendaki, maksudnya mengetahui perbuatannya dan menghendaki akibat dari perbuatannya; Mengambil Keris dan menancapkannya pada bagian leher sudah tentu tahu maksud untuk merampas nyawa seseorang.
3.      Nyawa orang lain; nyawa selain diri si pelaku tersebut, yaitu sang mantan istri.
dari pasal 338 KUHP ini sudah jelas dapat menjerat si pelaku tersebut, apalagi unsur delik material sudah terpenuhi dan dari jenis dolusnya adalah terbukti merupakan dolus impetus, atau tidak direncanakan terlebih dahulu.
           Maka dengan seluruh analisa di atas, jenis dari kasus yang diberikan adalah merupakan contoh dari Doodslag, yang dimana penerapan hukumnya adalah menggunakan pasal 338 KUHP.


MOORD (Pembunuhan direncankan)

Moord adalah salah satu jenis pembunuhan dimana memuat unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) yaitu yang berupa unsur perencanaan (voorbedachte raad). Contoh daripada Moord adalah diterapkannya pasal 340 KUHP pada suatu kasus tindak pidana pembunuhan, misalkan pada kisah berikut;
Ada seorang orang tua bernama Pak Mamat, Pak Mamat tinggal di sebuah rumah di dalam hutan di sebuah desa, dia tinggal seorang diri di rumah tersebut, tetapi untuk urusan di dalam rumahnya, Pak Mamat mempunyai dua orang pegawai yang datang ke rumahnya setiap hari, adapun seorang pria bernama Anto, dia merupakan petugas kebersihan pribadi dirinya, Anto adalah seorang vegetarian, Anto tinggal di sebuah pasar di pinggiran desa, untuk mencapai rumah Pak Mamat  Anto naik sepeda. Lalu ada pula seorang ibu yang suka membawakan makanan ke rumah Pak Mamat tiap harinya, yaitu Ibu Cicih, rumah Ibu Cicih tersebut juga di pinggir desa dekat rumah Anto.
Pak Mamat memiliki sifat yang tidak menyenangkan, dia termasuk orang yang arogan dan ringan tangan tak terkecuali pada siapapun termasuk kepada dua pegawainya, oleh karena itu maka Pak Mamat kurang disukai oleh para pegawainya. Pak Mamat memiliki selera yang sangat kuat terhadap masakan, terlebih terhadap Daging Kambing, Pak Mamat sangat menyukainya.
Pada suatu waktu dan pada waktu itu hari Senin, sebelum pergi ke rumah Pak Mamat, Anto tak biasanya mampir ke pasar, untuk membeli Daging Kaki Kambing, lalu Anto pun mampir untuk berkunjung ke toko penyedia bahan kimia, untuk membeli bahan kimia yang katanya untuk pembersih keramik, tak lupa si mpunya toko itu memberikan bon pembelian, karena harganya lumayan mahal, lalu Anto pun kembali ke rumahnya dan lalu pergi ke rumah Pak Mamat.
Hari berikutnya yaitu Selasa, Anto kembali tidak langsung berangkat ke rumah Pak Mamat, tetapi mampir terlebih dahulu ke rumah Bu Cicih, dan berbicara kepada Bu Cicih bahwa Pak Mamat hari ini akan keluar kota dan menyarankan kepada Bu Cicih untuk tidak perlu pergi ke rumah Pak Mamat, dan akhirnya Bu Cicih pun tidak pergi ke rumah Pak Mamat untuk mengantarkan makanan. Bahwasanya Pak Mamat mendapati tidak hadirnya Bu Cicih untuk mengantarkan makanan, maka berimbas pada kelaparannya Pak Mamat, dan tanpa diduga pada waktu tersebut Anto datang dan sekaligus membawa makanan berupa gule kaki kambing, dan terang saja Pak Mamat langsung melahap makanan kesukaannya tersebut seketika.
Akhirnya, keesokan harinya yaitu hari rabu, didapati Pak Mamat tewas di kamar tidurnya dengan mulut yang berbusa..
Kejadiannya bisa kita anlisa seperti berikut ini, jika Pak Mamat tewas maka prakiraan pelaku terfokus pada Anto dan Bu Cicih, sebagai orang yang selalu ada dengan Pak Mamat, sedangkan secara meyakinkan yang hanya bersama dengan Pak Mamat pada hari terjadinya pembunuhan adalah Anto, terlebih menurut data forensik, kematian Pak Mamat disebabkan karena keracunan suatu zat kimia, dan menurut penyelidikan, terakhir kali Pak Mamat hanya memakan gule kaki kambing yang dibuat Anto. Dengan menimbang menurut fakta di atas maka Anto ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Pak Mamat.
Sekarang permasalahannya apakah pembunuhan itu bersifat pokok (Doodslag) atau direncanakan (Moord)? Apabila kita lihat dari kasus di atas, dengan terbuktinya dua hari sebelum tewasnya Pak Mamat, Anto telah membeli Daging kambing dimana adanya suatu kejanggalan apabila seorang yang vegetarian membeli sebongkah daging dipasar dan kemudian dijadikan sebuah gule kaki kambing, lalu terbuktinya berdasarkan bon pembelian bahwa Anto telah membeli suatu bahan kimia di pasar yang tidak jelas tujuan pemakaiannya, dan juga pada keesokan harinya (selasa) Anto berbohong kepada Bu Cicih untuk tidak datang ke rumah Pak Mamat sehingga pak mamat kelaparan dan hanya memakan makanan yang dibawa oleh Anto, apalagi itu adalah daging kambing kesukaan Pak Mamat. Maka dengan berdasar fakta di atas terlihat bahwa Anto telah melakukan tindakan Moord, atau pembunuhan direncanakan yang merupakan unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) dari tindakan pidana pokok, sehingga Anto dikenakan pasal 340 mengenai tindak pidana pembunuhan berencana, dengan dolus premeditatus, dengan bunyi;

“Barangsiapa1 dengan sengaja2 dan dengan rencana3 terlebih dahulu merampas nyawa orang lain4, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun”


dari bunyi pasal 340 tersebut, kita dapat menganalisis lebih mendalam dengan penerapannya terhadap contoh kasus di atas, yaitu sebagai berikut;
1.      Barangsiapa; merupakan unsur subjek hukum yang berupa manusia dan badan hukum, pada kasus ini jelas manusia, yaitu Anto.
2.      Dengan sengaja; artinya mengetahui dan menghendaki, maksudnya mengetahui perbuatannya dan menghendaki akibat dari perbuatannya; Mengetahui bahwa apabila makanan yang diberikan cairan kimia dapat membunuh seseorang yaitu Pak Mamat karena keracunan, dan menghendakinya untuk tewas.
3.      Dengan rencana; artinya bahwa untuk penerapan pasal 340 KUHP ini harus memuat unsur yang direncanakan (voorbedachte raad), menurut Simons, jika kita berbicara mengenai perencanaan terlebih dahulu, jika pelakunya telah menyusun dan mempertimbangkan secara tenang tindakan yang akan di lakukan, disamping itu juga harus mempertimbangakn kemungkinan-kemungkinan tentang akibat-akibat dari perbuatannya, juga harus terdapat jangka waktu tertentu dengan penyusunan rencana dan pelaksanaan rencana. Berdasarkan pendapat di atas, maka kita bisa menyimpulkan bahwa tindakan Anto yang dengan tenang memasukan racun ke makanan yang berupa bahan kimia yang dengan sepengetahuan Anto dapat membunuh seseorang dan yang dibeli sehari sebelum pelaksanaan pembunuhan, adalah terbukti memuat unsur yang Direncanakan.
4.      Nyawa orang lain; nyawa selain diri si pelaku tersebut, yaitu Pak Mamat.

Maka dengan seluruh analisa di atas, jenis dari kasus yang diberikan adalah merupakan contoh dari Moord, yang dimana penerapan hukumnya adalah menggunakan pasal 340 KUHP.
5 Alexander Rizki's Blog: Analisis Pidana atas Pembunuhan Pokok dan Pembunuhan Yang di Rencanakan DOODSLAG (Pembunuhan pokok) Doodslag adalah salah satu jenis pembunuhan yang merupakan dalam bentuk pokok. Maksud dalam bentuk pokok a...

No comments:

Post a Comment

< >