Monday, March 21, 2011

Hubungan antara Pengangguran dan Kejahatan Pencurian

PERTANYAAN 1

  • Apakah ada keterkaitan antara meningkatnya kejahatan di bidang pencurian dengan tingkat pengangguran?

Pengangguran dan pencurian adalah aspek yang sangat berkaitan erat dengan permasalahan kekinian yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan memang patut untuk menjadi suatu perhatian serius untuk ditelaah, karena permasalahan tersebut kian dini semakin menjadi suatu masalah yang kompleks dan serius untuk ditangani.
Namun untuk menjawab sekaligus memberikan deskripsi mengenai hubungan antara pencurian dan pengangguran, kita terlebih dahulu harus melihat permasing-masing fenomena tersebut, yaitu pencurian dan pengangguran secara terpisah.
Definisi dari pencurian pada dasarnya telah diatur oleh hukum, khususnya di Indonesia telah dicantumkan dalam KUHP nasional dan definisi tersebut tertera pada pasal 362 KUHP dimana definisi tersebut berbunyi “Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” (Moeljatno, 1994: 154).
Jika dilihat dari definisi pencurian di atas, maka kita dapat melihat unsur-unsur pembentuk definisi pencurian tersebut, diantaranya;
I. Barangsiapa: Pelaku bisa satu orang atau lebih.
II. Mengambil: Untuk mengambil, tidak hanya bisa diambil dengan tangan, tapi bagian tubuh yang lain pun bisa. Misal: dengan mulut.
III. Sesuatu Benda:
Pengertian benda (goed) mengalami perkembangan dalam hukum pidana;

Dari 1 Jan 1918 (berlakunya KUH Pidana di Indonesia) sampai 23 Mei 1921, benda digolongkan menjadi:

· Benda bergerak (Roerend Goed): Kebendaan bergerak karena sifatnya ialah kebendaan yang dapat bergerak atau dipindahkan [pasal 509 KUH Perdata].
· Benda Berwujud (Stoffelijk Goed): Ada wujudnya, bisa dilihat dan disentuh.
Pada tanggal 23 Mei 1921, terjadi arrest tentang listrik (electriciteits arrest),  yaitu terjadinya pencurian listrik. Semenjak saat itu, listrik dikategorikan sebagai benda tidak bergerak dan tidak berwujud.
Sejak tanggal 23 Mei 1921, pengertian benda tidak lagi benda bergerak dan berwujud, namun juga:
· Benda tidak bergerak (Onroerend Goed)
· Benda tidak berwujud (Onstoffelijk Goed)
IV.Dengan maksud untuk memiliki atau menguasai
       Dalam konstruksi KUH Pidana bahasa Belanda, terdapat kata – kata Zich Toeigenen,   yang bisa berarti memiliki atau menguasai.
       Mana yang benar, menguasai atau memiliki?
       Dalam hukum perdata, proses memiliki ada prosedurnya, misal: jual beli, hibah, waris, pemberian, hadiah, menemukan (tergantung tempat, misalkan Menemukan uang di tong sampah)
       Untuk menemukan, terdapat dua konstruksi hukum, yaitu:
-         Res Nullius: Benda – benda yang tidak dimiliki secara pribadi tetapi secara umum, hanya berlaku untuk WNI saja, tidak berlaku untuk orang asing. Mis: mengambil buah atau binatang yang tidak dilindungi seperti ular di cagar alam.
-         Res derelictae: Benda – benda yang sudah dibuang oleh pemilik.
Oleh karena itu, apakah tepat menggunakan kata memiliki? Jawabannya tidak, karena dalam memiliki harus ada perpindahan hak milik, maka dari itu lebih tepat jika menguasai.
Pada Pasal 362 KUHP ini pada dasarnya ialah mengatur pencurian dalam bentuk pokok (diefstal). Pemberian hukuman pada pelaku tindak pencurian adalah untuk melindungi hak milik orang lain, oleh karena itu dibentuklah pasal pencurian dalam bentuk pokok ini.
Objek dari tindakan pencurian adalah benda, namun tidak semua benda dapat dicuri, pada prinsipnya, yang bisa menjadi objek pencurian adalah benda milik orang lain yang bisa bergerak atau sebagian benda tidak bergerak (jam dinding yang terpaku di dinding, foto presiden). Benda tidak bergerak yang tidak termasuk sebagian tadi tidak bisa dicuri (misalkan Rumah, Gedung) tapi ada pengecualian misal dalam objek kapal laut di bawah berat 20 ton.
Hal-hal yang tergambar di atas adalah gambaran umum deskripsi pencurian berdasarkan Hukum positif, walau untuk aspek khususnya ada beberapa jenis-jenis tindakan pencurian yang bisa dengan unsur yang meringankan (geprivilegieerde diefstal) maupun dengan unsur yang memberatkan (gequalificeerde diefstal), pasal 363 mengatur tentang jenis pencurian dan pencurian dengan
pemberatan, pasal 364 mengatur tentang pencurian ringan, pasal 365 mengatur
tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 367 mengatur tentang pencurian dalam
keluarga Tetapi sejauh ini untuk landasan teoritis kita sudah mengetahui batasan-batasan pembahasan makna pencurian.
Pada hakikatnya seseorang melakukan tindakan pencurian adalah tidak secara tiba-tiba dan tanpa motivasi, tetapi memiliki suatu faktor-faktor pendorong yang melandasi alasan dia mencuri, walaupun sebagian besar pencuri mengetahui bahwa aksi yang dia lakukan itu adalah suatu tindakan yang salah dan melawan hukum. Faktor-faktor yang melatarbelakangi tindakan pencurian biasanya adalah faktor klasik dan fundamental, yaitu faktor ekonomi.
Keadaan ekonomi sekarang membuat seseorang semakin frustasi akan persaingan dan beban atau biaya hidup sehari-hari. Potensi pencurian sangat besar jika seseorang kosong sakunya, hal ini menjadi perhatian serius disaat krisis global menghantam negeri ini. Kosong perut adalah faktor yang utama. Hal ini berkaitan erat dengan kosongnya saku. Perut merupakan salah satu sumber nafsu. Ketika seseorang perutnya kosong maka naluri untuk mengisi perut ada, ketika naluri mengisi perut muncul namun tidak di barengi dengan adanya uang untuk membeli makan, maka potensi kejahatan akan muncul utamanya adalah pencurian, kondisi hidup miskin cenderung membuat orang lebih berani melakukan tindak pencurian karena hal itu terdorong dari keadaan hidupnya yang serba kekurangan sehingga mereka tidak berfikir panjang sebelum melakukan suatu perbuatan.
Faktor selanjutnya yang tak kalah penting adalah faktor keimanan, Inilah yang perlu kita lebih waspadai. Kosong iman merupakan pokok segala permasalahan, penyebab kejahatan pada umumnya, pencurian pada khususnya. Ketika seseorang saku dan perutnya kosong namun imannya terisi penuh maka kejahatan tidak akan ada. Namun sebaliknya walaupun uang banyak, perut kenyang tetapi imanya kosong semuanya akan dilanggar.
Contoh kasus adalah Napoleon Bonaparte, Adolf Hitler dll. Bahkan para pemimpin kita yang sedang duduk di DPR banyak yang terlibat berbagai skandal mulai dari korupsi (pencurian uang negara), pelecehan seksual maupun yang lainya. Saya kira penyebabnya tak lain adalah kosongnya iman mereka.  Walaupun hidupnya dipenuhi banyak harta tetapi iman kosong.
Itulah faktor-faktor utama yang menyebabkan orang melakukan tindakan pencurian, sehingga walaupun mereka tahu itu tidak benar dan melawan hukum, tetapi tetap saja pelaku menjalankan aksinya karena imannya lemah dan yang utama karena perut yang lapar.
Setelah kita memahami definisi dan faktor pencurian, maka kita sekarang akan membahas mengenai faktor dari pengangguran. Pengangguran merupakan salah satu masalah tenaga kerja yang berpengaruh besar bagi perekonomian Indonesia. Di Indonesia jumlah angka pengangguran selalu mengalami peningkatan. Hal ini karena disebabkan oleh beberapa faktor. Pengangguran dapat terjadi pada saat pertambahan jumlah penduduk lebih besar daripada pertambahan lapangan kerja. Akibatnya tidak semua penduduk produktif dapat ditampung oleh lapangan kerja yang ada. Orang-orang yang tidak bisa bekerja ini akan menjadi pengangguran. Terjadinya pengangguran juga disebabkan karena rendahnya kualitas tenaga kerja. Mereka tidak mampu bersaing dengan tenaga kerja yang memiliki kualitas yang lebih baik. Akibatnya orang-orang yang mempunyai kualitas rendah akan menganggur.
Selain itu masalah pengangguran juga dapat disebabkan karena lowongan kerja yang ada tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Orang-orang yang mempunyai latar belakang berbeda dengan yang diharapkan perusahaan, tidak dapat bekerja. Akibatnya pengangguran bertambah. Kondisi perekonomian yang tidak baik juga dapat menjadi pemicu terjadinya pengangguran. Terjadinya krisis ekonomi menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan atau industri yang gulung tikar (bangkrut). Banyak tenaga kerja yang diberhentikan dari pekerjaannya. Orang-orang inilah yang kemudian menambah jumlah angka pengangguran. Tingginya jumlah pengangguran di Indonesia dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik bagi masyarakat maupun bagi negara. Berikut ini beberapa dampak dari pengangguran;
a. Tingkat kesejahteraan menurun.
b. Angka kriminalitas (kejahatan) meningkat, misalnya pencurian, penjambretan, dan penodongan.
c. Kualitas hidup menurun, dengan ditandai lingkungan yang kotor (tidak sehat).
d. Produktivitas masyarakat menurun.
e. Menurunnya tingkat kesehatan dan kekurangan pangan.
f. Peningkatan jumlah anak jalanan, kaum gelandangan, pengamen di tempat-tempat umum, dan lain sebagainya.
g. Menurunnya pendapatan negara dari penerimaan pajak penghasilan.
h. Bertambahnya biaya sosial negara.
Setelah dilihat dari dampak-dampak yang ditimbulkan oleh pengangguran di atas, maka pada poin “b” kita bisa lihat bahwa “Angka kriminalitas (kejahatan) meningkat, misalnya pencurian, penjambretan, dan penodongan.” Dari pernyataan tersebut kita bisa dapatkan hubungan yang tegas bahwa pengangguran sangat erat hubungannya dengan tindakan pencurian, terutama apabila kita lihat dari aspek ekonomi.
Mengapa orang menganggur dapat melakukan tindkan mencuri? Karena pada dasarnya apabila seseorang menganggur maka ia tidak memiliki kegiatan yang dilakukannya, terutama kegiatan yang mendatangkan penghasilan, baik bagi dirinya maupun bagi keluarganya, dan oleh karenanya apabila iya tidak memiliki penghasilan maka kebutuhan dari dirinya ataupun keluarganya tidak akan bisa terpenuhi, terlebih akan kebutuhan pokoknya, seperti sandang dan pangan, apabila hal tersebut terjadi sementara itu kebutuhan terus menuntut, maka si pengangguran tersebut akan memenuhi kebutuhannya dengan jalan yang tidak semestinya yaitu dengan melakukan tindakan pencurian.
Maka dari hal di atas kita akan dapat membayangkan korelasinya apabila suatu angkatan pengangguran semakin bertambah, maka akan semakin banyak pula angkatan yang terdesak kebutuhannya, dan hal tersebut akan menyebabkan semakin membludaknya tindakan kriminalitas pencurian di masyarakat, dan hal tersebut sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dalam konteks Indonesia sekarang ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia.


PERTANYAAN 2

·        Bagaimana usaha – usaha kita untuk mengurangi kejahatan yang tidak terungkap (hidden crime)?

Kejahatan tidak terungkap atau hidden crime merupakan suatu bentuk tindak kejahatan yang tidak terungkap ke tataran proses peradilan atau tidak terekspos oleh khalayak sehingga terkesan dianggap tidak terjadi atau tidak pernah ada, bisa pula adalah suatu kejahatan yang terjadi namun tidak diketahui oleh khalayak.
Pada dasarnya masalah mengenai kejahatan yang tidak terungkap atau hidden crime ini banyak terjadi dalam praktek masyarakat,  salah satunya yang paling banyak adalah mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga biasa dianggap sebagai Hidden crime yang telah memakan cukup banyak korban dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan disebabkan oleh berbagai faktor. Sebagai akibatnya, penderitaan tidak hanya dialami oleh istri saja, tetapi juga anak-anaknya karena dalam rumah tangga tentu tidak hanya terdapat suami dan istri saja tetapi juga terdapat anak-anak yang mungkin melihat secara langsung atau minimal mendengar terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
KDRT merupakan masalah sosial serius yang kurang mendapat tanggapan dari masyarakat, karena, pertama, KDRT memiliki ruang lingkup yang terutup dan terjaga ketat privacy-nya karena persoalaannya terjadi dalam area keluarga. Kedua, KDRT seringkali dianggap “wajar” karena diyakini bahwa memperlakukan istri sekehendak suami merupakan hak suami sebagai pemimpin dan kepala rumah tangga. Ketiga KDRT terjadi dalam lembaga yang legal yaitu perkawinan. Kenyataan inilah yang menyebabkan minimnya respon masyarakat terhadap keluh kesah para istri yang mengalami persoalan KDRT dalam perkawinannya. Akibatnya, mereka memendam persoalan itu sendirian, tidak tahu bagaimana menyelesaikannya, dan semakin yakin pada anggapan yang keliru, yaitu bahwa suami memang berhak mengontrol istrinya, itulah salah satu bibit-bibit terjadinya hidden crime.
Fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia dengan adat “ketimurannya” lebih suka menyembunyikan dan bungkam terhadap masalah KDRT. Hal ini disebabakan selain karena ketiga faktor yang disebutkan diatas, juga disebabkan karena masih kuatnya kultur yang menomor satukan keutuhan dan keharmonisan keluarga. Hal ini tercermin dari ilustrasi berikut : ketika istri melaporkan kepada aparat tentang tindak kekerasan suami terhadap dirinya, maka aparat menyuruh si istri tersebut untuk pulang dan membicarakan kembali urusan rumah tangganya itu secara kekeluargaan dengan suami.
Ketika KDRT dibicarakan kepada mertua, saudara atau mungkin tetangga, maka mereka justru menanyakan apa kesalahan istri sampai membangkitkan amarah suami hingga memukul. Kemudian istri “dibekali” serangkaian pesan yang isinya antara lain agar lebih memahami “jiwa” laki-laki agar bertahan bagaimanapun keadaannya.
Akibatnya, banyak perempuan korban KDRT yang menyerah pada keadaan, memendam sendiri penderitaannya, dan meyakini bahwa bersabar dan berbesar hati atas perilaku suami adalah jalan terbaik. Tanpa disadari, solusi semacam itu sebetulnya telah menyebabkan dampak negatif yang berlapis-lapis baik bagi perempuan, anak-anak dalam keluarga, nilai-nilai dalam masyarakat tentang relasi laki-laki dan perempuan serta tentang keluarga.
Selama ini, semua lapisan masyarakat masih cenderung menganggap persoalan KDRT sebagai suatu persoalan pribadi yang “lumrah” terjadi” dalam kehidupan rumah tangga. Hal ini terjadi karena masyarakat meyakini berbagai mitos mengenai KDRT. Padahal mitos-mitos masih bertentangan dengan fakta yang ada. Berikut ini adalah mitos dan fakta seputar masalah KDRT;
Mitos;
-Istri dipukul karena membantah, melawan suami, dan membuat kesalahan besar.
- KDRT hanya terjadi pada pasangan yang memulai perkawinan tanpa dasar saling cinta (dijodohkan).
- KDRT hanya terjadi pada suami yang memiliki kelainan jiwa.
- KDRT hanya terjadi pada pasangan yang kondisi soseknya rendah.
- KDRT terjadi karena suami mabuk, kalah judi, gagal dalam pekerjaan dsb.
- KDRT dilakukan suami yang memang berperangai kasar.
- KDRT adalah persoalan perempuan Barat.
- Pemukulan istri terjadi karena semata-mata karena suami lepas kontrol atau marah.
- Pemukulan terhadap istri tidak akan terjadi bila suami istri beragama dengan baik dan taat.

Fakta;

-Suami memukul karena “kesalahan istri” berdasar standar nilai suami.
- KDRT terjadi pada pasangan yang memulai perkawinan dengan dasar saling cinta.
- KDRT dilakukan oleh suami yang normal (tidak kelainan jiwa).
- KDRT banyak terjadi pada pasangan yang kondisi soseknya tinggi.
- KDRT dilakukan suami yang tidak mabuk, tidak kalah judi bahkan sukses dalam karir.
- KDRT dilakukan oleh suami yang mampu bergaul dengan baik dan santun kepada semua orang.
- KDRT adalah persoalan perempuan dan laki-laki di seluruh dunia.
-Pemukulan terhadap istri seringkali terjadi justru dengan alasan diperbolehkan agama.
Mitos dan nilai-nilai semacam ini masih sangat kental diyakini di masyarakat kita, sehingga tentu sangat mempengaruhi sikap terhadap persoalan KDRT itu sendiri. Termasuk dalam hal ini sikap aparat, penegak hukum, pejabat dan semua lapisan masyarakat. Terlebih lagi, persoalan ini umumnya dialami oleh kaum perempuan, sehingga sebagaimana persoalan kekerasan terhadap perempuan lain, urgensinya untuk dibicarakan terkesan “nanti-nanti saja”, dan membuat kejadian semacam ini menjadi kejahatan yang tersembunyi hidden crime.
Selain KDRT hidden crime juga dapat terjadi untuk kasus yang berbau nuansa politis, kejahatan tersebut menjadi tersembunyi manakala menyangkut harga diri dan nama baik. Kejahatan semacam ini biasanya sering berbentuk KKN, korupsi , kolusi dan nepotisme.
Kasus korupsi biasanya sering tidak terungkap, dan tidak dilaporkan manakala terlihat oleh orang lain, misalkan, bawahan melihat atasannya korupsi, tetapi ia tetap membiarkannya saja, nah itu adalah salahsatu bentuk hidden crime di dunia politis.
Masalah korupsi ini menjadi masalah hidden crime karena adanya ketakutan untuk melapor kepada pihak berwajib, karena takut akan mendapat hal-hal negatif dari sang koruptor tersebut, seperti pemecatan, penteroran bahkan hingga pembunuhan, sehingga orang yang mengetahui tindakan korupsi tersebut lebih baik main aman dan pura-pura tidak tahu mengenai tindakan korupsi itu.
Hal tersebut juga sama terjadinya bila mengetahui adanya suatu kegiatan yang ilegal, misalkan melihat adanya transaksi narkoba, banyak masyarakat yang takut dan segan untuk melaporkan kejadian-kejadian kejahatan yang terjadi di sekitarnya karena takut akan hal-hal negatif yang yakan terjadi padanya bila ia melapor dan banyak lagi.
Lalu kembali ke pertanyaan awal, bagaimanakah usaha kita untuk mengurangi kejahatan-kejahatan yang tidak terungkap tersebut?
Untuk masalah KDRT, perlu tidakan bersama antar semua pihak, dari masyarakat sampai aparat. Akan tetapi suatu perilaku konkrit belum akan muncul apabila belum ada perubahan sikap maupun persepsi mengenai KDRT. Oleh karena itu, langkah pertama yang dapat dilakukan (1) mendapatkan banyak informasi untuk meluruskan mitos-mitos mengenai KDRT, diharapkan masyarakat akan lebih obyektif dalam memandang persoalan KDRT, selama ini masih dianggap”bukan persoalan penting” sehingga diabaikan kepentingannya untuk mendapatkan perhatian serius semua pihak. (2) memahami secara baik prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, lebih khususnya dalam konteks hubungan suami istri. (3) memahami delik hukum yang berkaitan dengan masalah KDRT sebagai upaya perlindungan. Diharapkan orang akan lebih mengerti bahwa melakukan KDRT adalah sama dengan melakukan tindak pidana.(4) mengetahui lembaga-lembaga yang peduli terhadap perlindungan kekerasan perempuan dan anak semacam Women’Crisis Center beserta safe home atau shelter yang akan menampung korban sementara waktu, sehingga terjaga keselamatan jiwanya.
Pada akhirnya kita perlu menyadari KDRT hanyalah fenomena “Gunung Es” yang muncul dipermukaan pada kenyataannya masih banyak misteri yang perlu diungkap, banyak sekali yang masih terjebak pada mitos-mitos yang menyesatkan, sehingga tidak seharusnya bila harus mengorbankan diri sedemikian rupa. Apapun profesi kita, tampaknya bukan menjadi halangan untuk menjawab persoalan KDRT ini. Ini mungkin perjuangan simbolik yang memberi kita alternatif atas apa yang ada, yang tak selalu memberi kita rasa puas. Kita rindu akan perubahan. Dan perubahan yang hadir di tengah kita, jangan hendaknya terjadi alamiah, melainkan yang merupakan hasil karya kita. Itulah usaha-usaha dalam mengurangi hidden crime berupa KDRT
Jika untuk kasus seperti kejahatan yang terselubung seperti korupsi dll, beberapa usaha-usaha yang dapat ditempuh diantaranya;
1.       menumbuhkan semangat keberanian untuk melapor, karena apabila kita berada di jalan yang benar, maka kita tidak perlu takut.
2.       menanamkan semangat kesadaran hukum kepada masyarakat luas. Bila kesadaran hukum masyarakat sudah terbangun, maka secara jelas tidak akan ada lagi kejadian-kejadian hidden crime.
3.       menjamin keamanan saksi dan pelapor. Karena banyak orang yang tidak mau melaporkan terjadinya suatu tindak kriminal karena takut keamanannya terusik.
4.       mempersingkat dan memperjelas birokrasi pengaduan masyarakat. Banyak masyarakat yang enggan melapor permasalahannya karena repot dengan mekanisme birokrasi pengaduan yag berbelit-belit.
5.       meningkatkan keaktifan aparat berwajib dalam mendeteksi kejahatan-kejahatan yang tersembunyi.
6.       meningkatkan pelayanan aparat kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang enggan melapor ke polisi karena pesimis laporannya tidak akan di tanggapi, dan hanya menghabiskan ongkos penyidikan saja.
Itulah beberapa solusi yang dapat ditempuh untuk dapat mengurangi tindakan-tindakan kejahatan yang tak terungkap, hidden crime.
5 Alexander Rizki's Blog: Hubungan antara Pengangguran dan Kejahatan Pencurian PERTANYAAN 1 Apakah ada keterkaitan antara meningkatnya kejahatan di bidang pencurian dengan tingkat pengangguran? Pengangguran dan ...

No comments:

Post a Comment

< >