Monday, March 21, 2011

Diskriminasi, Hak Asasi Manusia, Derogable dan Non-Derogable Rights


·       Pengertian diskriminasi di 4 peraturan di Indonesia:


1.      UU NOMOR 39 TAHUN 1999 (39/1999); UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Pasal 1  ayat 3
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.




2.      UU NOMOR 40 TAHUN 2008; UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Pasal 1 ayat 1
Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

3.      UU NOMOR 29 TAHUN 1999; TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)

 Pasal 1 ayat 1
 Dalam Konvensi ini istilah “diskriminasi rasial” berarti pembedaan, pelarangan, pembatasan atau pengutamaan apa pun yang didasarkan pada ras, arna kulit, asal-usul keturunan, bangsa atau etnis yang mempunyai tujuan atau akibat meniadakan atau menghalangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan pada suatu tumpuan yang sama, akan hak-hak asasi manusia dan kebebasankebebasan dasar di setiap bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan umum yang lain,


4.      UU NOMOR 7 TAHUN 1984; TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN)

BAGIAN I
Pasal 1
Untuk tujuan Konvensi yang sekarang ini, istilah “diskriminasi terhadap perempuan” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan  kebebasan -kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.

 



·       Pembagian Klasifikasi Derogable dan Non-Derogable Rights:

Istilah derogable rights diartikan sebagai hak-hak yang masih dapat ditangguhkan atau dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu. Sementara itu istilah non derogable rights maksudnya adalah ada hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi(dikurangi) pemenuhannya oleh negara, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun.
Dua kovenan penting tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yaitu Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik (SIPOL) dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOSBUD)
·        non derogable rights ; Kovenan Hak SIPOL diantaranya memuat hak-hak seperti hak hidup, hak bebas dari perbudakan dan penghambaan, hak untuk tidak dijadikan obyek dari perlakuan penyiksaan-perlakuan atau penghukuman keji, hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia, hak untuk mendapatkan pemulihan menurut hukum, hak untuk dilindungi dari penerapan hukum pidana karena hutang, hak untuk bebas dari penerapan hukum pidana yang berlaku surut, hak diakui sebagai pribadi didepan hukum, kebebasan berpikir dan berkeyakinan agama.
Dengan demikian, tidak dibernarkan suatu negara manapun mengurangi, membatasi atau bahkan mengesampaikan pemenuhan dari hak-hak di atas. Kalau toh pembatasan terpaksa harus dilakukan, hanya dan bila hanya syarat-syarat komulatif yang ditentukan oleh Kovenan tersebut dipenuhi oleh negara yang bersangkutan. Syarat komulatif yang dimaksud adalah
pertama: sepanjang ada situasi mendesak yang secara resmi dinyatakan sebagai situasi darurat yang mengancam kehidupan bernegara
kedua: penangguhan atau pembatasan tersebut tidak boleh didasarkan pada diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial,
dan ketiga pembatasan dan penangguhan yang dimaksud harus dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB).
·        derogable rights ; Kovenan kedua, yaitu Kovenan Hak EKOSOSBUD, hak untuk bekerja, hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik, hak untuk membentuk dan ikut dalam organisasi, hak mendapatkan pendidikan, hak berpartisipasi dan berbudaya. Namun sama halnya seperti hak SIPOL, penangguhan atau pembatasan juga diperketat yaitu dalam hal pembatasan tersebut harus diatur oleh hukum dan dengan maksud semata-mata untuk memajukan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis (Lihat Pasal 4 Kovenan Hak Ekososbud)
Oleh karena dua Kovenan di atas merupakan bagian dari The Internasional Bill of Rights yang bersifat universal dan berlaku sebagai hukum yang mengikat semua negara, maka suatu negara tidak bisa mengabaikan hak-hak warga negaranya hanya dengan dalih demi melindungi kepentingan umum, tanpa adanya aturan yang sudah dinyatakan sebelumnya dalam suatu UU yang berlaku efektif di negara tersebut. Terlebih lagi pemenuhan hak-hak SIPOL, dimana jika salah satu atau dua syarat saja yang dijelaskan di atas terpenuhi, masih belum cukup kuat untuk dijadikan dasar bagi negara melakukan pembatasan dan penangguhan.

HAM secara hukum kodrati merupakan hak hak yang paling mendasar yang dimiliki dan dibawa oleh manusia yang diberikan Tuhan YME sejak kita lahir.Jadi disini setiap individu-individu manusia memiliki kebebasan untuk bersikap dan bertingkah laku akan tetapi ada batasan-batasan dan larangan tertentu yang harus dipatuhi oleh semua manusia.Landasan yang mengatur mengenai pembatasan dan larangan HAM diatur dalam UU RI NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Misalnya pada pasal 73 berbunyi “Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan negara “Pembatasan yang dimaksud dalam pasal ini tidak berlaku terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (non derogable rights) dengan memperhatikan penjelasan pasal 4 dan pasal 9. Yang dimaksud dengan kepentingan bangsa ialah untuk keutuhan bangsa dan bukan merupakan kepentingan penguasa.

Pasal 74 berbunyi “Tidak satu ketentuanpun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.”. Ketentuan dalam pasal ini menegaskan bahwa siapapun tidak dibenarkan mengambil keuntungan sepihak dan atu mendatangkan kerugian pihak lain dalam mengartikan ketentuan dalam undang-undang ini, sehingga mengakibatkan berkurangnya dan atau hapusnya hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang ini.
Perlu kita ketahui yang dimaksud dengan “ dalam keaadaa apapun” termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa, yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, maka dapat diizinkan. Hanya pada 2 (dua) hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.
5 Alexander Rizki's Blog: Diskriminasi, Hak Asasi Manusia, Derogable dan Non-Derogable Rights ·        Pengertian diskriminasi di 4 peraturan di Indonesia: 1.       UU NOMOR 39 TAHUN 1999 (39/1999); UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASAS...

No comments:

Post a Comment

< >